Natuna – Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan menghapus Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh daerah. Namun, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, justru memakai “modus” baru demi menyelamatkan pegawai THL.
Praktek “curang” itu terendus saat ditelisik Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2026, dimana terdapat alokasi pagu anggaran untuk jasa keamanan senilai Rp28.091.562. Kegiatan ini dikerjakan oleh PO TITI KADI menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) bukan e-Katalog dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sri Riawati.
Celakanya, PO TITI KADI merupakan Perusahaan Perorangan (PO) bukan Perseroan Terbatas (PT) dimana jasa keamanan wajib dikerjakan oleh PT yang memiliki Surat Izin Oprasional (SIO) dari Mabes Polri atau Polda setempat (Kepulauan Riau-red).
Regulasi itu dapat dibaca dengan jelas di Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Lantas, kenapa Pejabat Pembuat Komitmen, Sri Riawati dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melda Irawati, berani melanggar hukum?
Padahal, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, telah berkomitman mewujudkan pemerintahan bersih dan taat hukum.
Sebagai dinas teknis, seharusnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan maupun PPTK, taat hukum dan melek regulasi.
Kepala UPTD PPA Natuna sekaligus PPTK, Melda Irawati, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Senin 30 Maret 2026, mengaku jika dirinya sedang cuti dan tidak ingat nama perusahaan. Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, Sri Riawati, tidak berada di kantor.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, apabila, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Lalu, apakah itu saja pengadaan bermasalah? Redaksi akan mengulas kegiatan janggal di tahun 2025 dan anggaran 2026. (Sarwanto)
Editor: Juliadi

Komentar