oleh

Pemprov Kepri Hadapi Defisit, Usulkan Gaji ASN Ditanggung Pemerintah Pusat

Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah tekanan defisit anggaran yang masih terjadi.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, dalam pertemuan bersama Komite IV DPD RI di Graha Kepri, Batam Centre, Senin, 20 April 2026.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, didampingi Wakil Ketua Novita Anakotta serta Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty bersama anggota lainnya. Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri juga turut hadir.

Dalam paparannya, Luki mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemprov Kepri kembali harus melakukan penyesuaian belanja akibat penurunan signifikan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam tiga tahun terakhir. Saat ini, nilai transfer tersebut hanya tersisa sekitar Rp1,4 triliun.

“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran, sementara di sisi lain pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Kepri, pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah strategis dan komunikasi aktif dengan pemerintah pusat guna menjaga stabilitas fiskal. Berbagai terobosan juga terus diupayakan untuk mengatasi keterbatasan anggaran.

Dalam kesempatan itu, Luki turut mengusulkan agar penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” katanya.

Selain itu, Pemprov Kepri juga menyoroti persoalan labuh jangkar yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah, meskipun telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur. Hal ini disebabkan kewenangan pengelolaannya masih berada di pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas fasilitasi pertemuan tersebut.

Ia menyebut kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, hasil pengawasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

“UU HKPD diharapkan mampu mengatasi tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dirancang secara efektif, efisien, selaras, dan akuntabel demi menciptakan pemerataan pembangunan nasional. (Ham)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *