oleh

Bupati Karimun Temui Nelayan Pulau Buru, Tegaskan Belum Ada Izin Pengelolaan Sedimen Pasir Laut

Karimun – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah turun langsung menemui masyarakat dan kelompok nelayan di Pulau Buru untuk menjembatani aspirasi terkait isu rencana pengelolaan sedimen pasir laut. Dialog terbuka yang digelar di Halaman Kantor Camat Buru, Jumat, 31 Juli 2026, menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menampung sekaligus meneruskan aspirasi warga kepada Pemerintah Pusat.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 warga tersebut, Bupati menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun izin resmi yang diterbitkan pemerintah terkait aktivitas pengelolaan sedimen pasir laut di perairan Pulau Buru.

“Posisi pemerintah daerah sangat jelas, kita berdiri sebagai jembatan bagi masyarakat. Tugas kami adalah mendengarkan dan meneruskan apa yang menjadi masukan Bapak dan Ibu sekalian. Saya pastikan belum ada izin yang terbit. Jadi, silakan para nelayan kembali melaut dengan tenang, tangkap ikan sebanyak-banyaknya untuk keluarga. Biar kami di pemerintahan yang memfasilitasi penyampaian aspirasi ini ke pusat,” tegas Bupati di hadapan warga.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh masyarakat, aparat keamanan, serta perwakilan nelayan yang hadir dalam dialog tersebut.

Selain memastikan belum adanya izin, Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurutnya, situasi yang kondusif perlu dijaga agar aktivitas masyarakat, khususnya nelayan sebagai penopang ekonomi pesisir, tetap berjalan normal.

“Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Aspirasi masyarakat akan disampaikan melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati langsung menginstruksikan perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat untuk menyusun dokumen resmi yang memuat aspirasi warga terkait rencana aktivitas sedimentasi di Pulau Buru.

Dokumen tersebut diminta memuat argumentasi yang kuat, logis, dan berbasis fakta mengenai alasan penolakan terhadap rencana aktivitas tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memfasilitasi penyampaian dokumen tersebut kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat secara resmi.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang mengedepankan dialog dan mekanisme yang sesuai prosedur, sehingga aspirasi nelayan dapat tersampaikan tanpa mengganggu stabilitas dan aktivitas masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Karimun. (Sajirun)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *