Natuna – Paket pekerjaan peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, yang berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Natuna, menjadi sorotan.
Proyek dengan nilai pagu sekitar Rp189 juta itu diduga dikerjakan oleh penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.![]()
![]()
Paket pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan perusahaan Sinar Mas Jaya. Dalam persyaratan kualifikasi penyedia, perusahaan diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subkualifikasi Konstruksi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001 dengan KBLI 42101.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap data pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sinar Mas Jaya disebut tidak memiliki SBU sebagaimana yang dipersyaratkan dalam paket pekerjaan tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan dalam pengadaan, termasuk terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora Natuna, Hikmatul Arif.
Pasalnya, persyaratan kualifikasi merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kelayakan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pemerintah.
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah mengharuskan penyedia memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemilikan sertifikasi badan usaha menjadi salah satu persyaratan penting dalam pekerjaan jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan kualifikasi penyedia, proyek tersebut juga menjadi perhatian karena terdapat catatan pemeriksaan terkait pelaksanaan pekerjaan.![]()
Berdasarkan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan dengan nilai Rp44.358.485.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp339.786.
Temuan tersebut menambah pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan. Sebab, pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan.
Pemilik Sinar Mas Jaya, Eko, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 3 Sepetember 2026, meminta agar pertemuan dilakukan secara langsung supaya pembicaraan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Namun, ketika ditanyakan mengenai persoalan SBU, Eko menyebut bahwa hal tersebut diketahui oleh Pokja pada 2024.
“Masalah SBU yang tahu Pokja tahun 2024,” ujarnya.
Sementara terkait teguran terhadap perusahaan, Eko menyampaikan bahwa pihaknya dari CV disebut telah melakukan setoran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dispora Natuna belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan, evaluasi kualifikasi Sinar Mas Jaya, serta tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Berita ini masih dalam proses pendalaman dan terbuka untuk klarifikasi dari Dispora Natuna. (Sarwanto)

Komentar