oleh

ISPU Batam Capai 79, Amsakar Terbitkan Edaran Kewaspadaan Kabut Asapwa

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara menyusul munculnya kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa, 15 September 2026, pukul 06.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Batam berada di angka 79 dengan kategori sedang.

Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, Ketua RT/RW hingga seluruh masyarakat Kota Batam.

Melalui surat edaran itu, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.

Masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara kurang sehat dianjurkan menggunakan masker sebagai bentuk perlindungan. Warga juga diminta menjaga kondisi tubuh, memperbanyak konsumsi air putih, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan.

Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan maupun gangguan kesehatan lainnya.

Pemko Batam, kata Amsakar, akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan kualitas udara kepada masyarakat melalui pemantauan ISPU.

Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta diminta memastikan lingkungan kerja tetap sehat dan aman, termasuk menjaga sirkulasi udara serta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk.

Sementara lembaga pendidikan dan perguruan tinggi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen dan tenaga kependidikan. Kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi udara tidak memungkinkan.

Pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha dan tempat umum juga diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara berfungsi dengan baik guna mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.

Untuk rumah sakit, puskesmas dan klinik, Pemko meminta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan serta masyarakat diminta terus diperkuat. Camat dan lurah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.

Ketua RT/RW turut diminta berperan aktif menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran lahan atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.

“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” kata Amsakar.

Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dapat diakses secara bebas pulsa.

Pemko Batam juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara perlu mendapat perhatian,” ujarnya. (Dody)

Editor: Patar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *