NATUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan hasil sementara penilaian Desa Sepempang, Kabupaten Natuna, dalam proses perluasan percontohan Desa Antikorupsi sudah berada di angka 80-an.
Namun, nilai tersebut masih belum memenuhi batas minimal yang ditetapkan untuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi, yakni di atas 90.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Dedi Arham, saat menghadiri kegiatan penilaian perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Selasa, 15 September 2026.
“Untuk menjadi Desa Antikorupsi itu harus nilainya di atas 90. Jadi ini masih ada sedikit gap atau jarak untuk mencapai kelolosan menjadi percontohan antikorupsi,” ujar Aris.
Meski demikian, Aris menegaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi bukanlah sebuah perlombaan untuk mengejar angka semata. Menurutnya, nilai yang diperoleh merupakan refleksi terhadap kondisi tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjadi dasar untuk menentukan aspek yang masih perlu diperbaiki.
Ia menjelaskan, KPK tidak memiliki target untuk sebanyak-banyaknya meloloskan desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Sebaliknya, KPK berupaya menjaga kualitas desa yang dinyatakan lolos agar benar-benar dapat menjadi contoh bagi desa lainnya.
“Desa antikorupsi ini bukanlah sebuah perlombaan. Walaupun di sana ada angka dan ada nilai. Angka itu semacam refleksi, kira-kira apa yang perlu kita lakukan untuk perbaikan,” katanya.
Aris menyebut, sejak 2021 hingga 2025 telah terdapat sekitar 250 desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi. Namun, jumlah tersebut hanya sekitar 80 persen dari desa yang mengikuti proses penilaian.
Sementara sekitar 20 persen lainnya dinyatakan tidak lolos karena belum memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk nilai minimal 90.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan KPK untuk memastikan desa yang ditetapkan sebagai percontohan benar-benar memiliki tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan layak menjadi tempat belajar bagi desa-desa lainnya.
“Memang tidak kita loloskan karena memang tidak bisa kita anggap pantas untuk menjadi contoh antikorupsi,” tegas Aris.
Aris juga mengungkapkan bahwa KPK telah memantau Desa Sepempang sejak 2024. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mempelajari berbagai aspek, termasuk tokoh masyarakat dan potensi kearifan lokal yang dimiliki desa.
Ia mengaku telah mengenal sejumlah tokoh Desa Sepempang melalui berbagai platform digital sebelum akhirnya bertemu secara langsung dalam kegiatan penilaian tersebut.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi tidak hanya berfokus pada kepala desa. KPK juga akan melihat integritas perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat.
“Desa antikorupsi kami tidak hanya melihat kepala desanya antikorupsi, tidak hanya melihat perangkat desanya antikorupsi, tidak hanya BPD-nya antikorupsi, tetapi masyarakatnya pun akan kami tanyakan beberapa hal,” jelasnya.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memberikan keyakinan kepada tim penilai bahwa prinsip antikorupsi benar-benar diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat desa.
Dalam proses penilaian, masyarakat akan diberikan kesempatan mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab bersama tim KPK. Aris meminta seluruh pihak tidak perlu khawatir karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Kami datang dengan cara yang damai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim Desa Antikorupsi KPK memiliki tugas yang berbeda dengan jajaran KPK yang menjalankan fungsi penindakan. Tim tersebut lebih menitikberatkan pada penyuluhan, pencegahan serta pendidikan antikorupsi kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Aris berharap seluruh rangkaian penilaian dapat berjalan dengan baik dan memberikan pengalaman positif bagi masyarakat Desa Sepempang.(Sar)
Editor: Patar

Komentar