oleh

Lanal Ranai Amankan Sementara Ratusan Tabung Elpiji 12 Kg, Ada Ketidaksesuaian Manifes

NATUNA – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masuknya ratusan tabung Elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram ke Kabupaten Natuna yang diduga tidak sesuai dengan dokumen manifes kapal.

Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP, menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ratusan tabung Elpiji tersebut. Lanal hanya mengamankan sementara muatan setelah menerima laporan masyarakat dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara barang dengan dokumen manifes.

“Tidak ada penahanan yang dilakukan oleh Lanal Ranai. Ada pengaduan dari agen resmi mengenai adanya tabung gas Elpiji 12 kilogram masuk ke Natuna tanpa prosedur yang jelas. Laporan itu kami tindaklanjuti,” ujar Yusup, Jumat (18/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Lanal Ranai melakukan pengecekan terhadap muatan yang berada di Pelabuhan Penagi. Dari pemeriksaan ditemukan adanya tabung Elpiji yang jumlahnya tidak sesuai dengan dokumen manifes kapal.

Yusup menjelaskan, barang tersebut berasal dari dua agen resmi di Pontianak, yakni Agung Sejahtera dan Bari Sejahtera. Namun, status sebagai agen resmi tidak serta-merta menunjukkan bahwa barang tersebut diperuntukkan untuk distribusi ke Natuna.

“Keduanya memang agen resmi, tetapi peredarannya untuk Pontianak, bukan Natuna,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Lanal Ranai kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna. Ratusan tabung Elpiji itu diamankan sementara sambil menunggu kejelasan mengenai regulasi dan mekanisme penanganannya.

Pada Jumat (18/9/2026), muatan tersebut kemudian diserahkan melalui Disperindag Natuna untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.

Yusup mengatakan, langkah yang dilakukan Lanal Ranai merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang melalui jalur laut.

“TNI AL akan tetap melakukan pengamanan di laut sesuai aturan yang berlaku. Intinya, kami hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan kami kroscek,” katanya.

Menurut Yusup, hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan dengan dokumen yang dibawa kapal. Karena itu, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Disperindag agar aspek regulasi dan administrasi dapat diselesaikan.

“Ternyata benar ada ketidaksesuaian, sehingga langsung kami serahkan penanganannya kepada Disperindag agar seluruh regulasi bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Kabid Perdagangan Disperindag Natuna, Agustian, mengatakan pihaknya bersama TNI AL hadir dalam proses penyerahan untuk memastikan distribusi Elpiji non subsidi tersebut dapat kembali berjalan.

“Penyerahan dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan,” kata Agustian.

Sementara itu, Jariah selaku pemilik kapal mengakui terdapat perbedaan jumlah antara muatan yang tercatat dalam manifes dengan jumlah Elpiji yang berada di kapal.

Ia menyebut dalam dokumen tercatat sekitar 500 tabung lebih, sedangkan jumlah Elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram yang berada di kapal mencapai sekitar 800 tabung.

Jariah menjelaskan, kelebihan muatan tersebut terjadi setelah izin berlayar dan pelaporan kepada syahbandar selesai, namun masih ada barang yang datang untuk dimuat.

“Kalau kita membuat manifes baru maka kapal harus menunggu lagi dua sampai tiga hari baru bisa berangkat,” ujarnya.

Menurut Jariah, kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut tidak bermasalah. Ia menyebut distribusi Elpiji non subsidi ke Natuna selama ini memang kerap menggunakan kapal kayu dan dilengkapi izin dari syahbandar.

“Kalau kapalnya tidak ada masalah. Selama ini memang yang mengangkut Elpiji non subsidi rata-rata menggunakan kapal kayu,” ungkapnya.

Namun, Jariah mengaku baru kali ini proses pembongkaran muatan tidak dapat langsung dilakukan setelah kapal tiba di Pelabuhan Penagi.

“Baru kali ini ada penundaan, tidak dapat dibongkar. Katanya sambil menunggu regulasi dulu,” katanya.

Persoalan tersebut kini ditangani melalui koordinasi antara Disperindag Natuna, Lanal Ranai, dan pemilik barang. Setelah proses koordinasi, muatan Elpiji tersebut dapat diserahkan kepada pemiliknya.

Lanal Ranai menegaskan pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang melalui jalur laut tetap dilakukan sesuai tugas dan kewenangan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan, sedangkan persoalan administratif dan regulasi diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kesesuaian dokumen dengan barang yang masuk melalui jalur laut, sekaligus memastikan distribusi Elpiji non subsidi ke Natuna tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. (Sar)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *