oleh

Polda Kepri Sita 518 Gram Sabu, 75 Butir Ekstasi dan Enam Cartridge Vape di Batam

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Kepri sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Operasi ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin malam, 19 Oktober 2026. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 217,56 gram, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sehari kemudian, Selasa, 20 Oktober 2026, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

Penggeledahan yang dilanjutkan ke kamar hotel menghasilkan barang bukti berupa 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, dan lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Pasokan

Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam. Sementara itu, O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan barang terlarang tersebut di tempat tinggalnya.

Kepada penyidik, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.

Adapun A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan para terduga pelaku, termasuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitan antara pihak-pihak yang diamankan. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (Dody)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *