Natuna, Acikepri.com — Paul Stephen Cottrel Dormer, warga negara Australia, yang menjadi tersangka kasus illegal logging di Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau, 2017 lalu, akhirnya membayar denda 500 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Natuna.
” Denda 500 juta rupiah tersebut adalah tuntutan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu, 24 Oktober 2018.
Pembayaran denda tersebut diserahkan langsung oleh Charles Lumbanbatu dan Nico Sitanggang, kuasa hukum Paul Stephen Cottrel Dormer ke Kejaksaan Negeri Natuna, yang nantinya akan transfer ke kas negara.
Charles mengatakan, rencananya kliennya, Paul Stephen Cottrel Dormer akan dibebaskan pada bulan desember 2018 atau Januari 2019.
Seperti diketahui, Paul Stephen Cottrel Dormer, kelahiran 22 Maret 1956 asal Australia ini adalah konsultan PT Wilde And Woolland Indonesia (WWI) Jakarta untuk PT Pulau Bawah yang sedang membangun resort di Anambas. Sementara induk perusahaan, PT WWI berada di Australia.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, jika kayu untuk PT Pulau Bawah berasal dari pembelian di pulau-pulau dekat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Jarak tempuh Pulau Jemaja dan Pulau Bawah mencapai 3 jam perjalanan naik speedboat.
Terjadinya pembelian kayu di pulau-pulau dekat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, konon disebut-sebut setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Anambas. Rekomendasi ini sendiri terjadi saat pertama kali PT Pulau Bawah melakukan aktivitas pembangunan jembatan, water villa dan beach villa, kurun waktu lima tahun lalu.
SARWANTO

Komentar