oleh

Disdukcapil Batam Bakar 50.390 Keping E-KTP Rusak

-Home-795 views

BATAM, ACIKEPRI.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 50.390 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pemusnahan dipusatkan di Kantor Disdukcapil Batam, Kamis, 20 Desember 2018.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, mengatakan, bahwa pemusnahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 des 2018, Tentang Penata usahaan e-KTP Rusak atau Invalid, yang dilakukan dengan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara di bakar.

“Sebelum dilakukan pemusnahan e-KTP telah dilakukan penjemputan di seluruh kecamatan, guna mengumpulkan e-KTP rusak atau invalid dari tahun 2011 sampai tahun 2018, e-KTP tersebut dikumpulkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebanyak 50.390 keping,” ungkap Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Camat yang telah membantu proses pengumpulan ktp rusak atau invalid, serta tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya atau gratis,” tambah Said.

E-KTP rusak atau invalid yang akan dimusnahkan sore ini dengan cara dibakar, namun sebelumnya telah di gunting ditingkat kecamatan, e-ktp yang dimusnahkan ini karena adanya  perubahan elemen, seperti status perkawinan, alamat, ataupun rusak, agar tidak disalahgunakan oleh orang lain, tutupnya.

Hadir dalam pemusnahan e-KTP tersebut, Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Batam, Jefriddin, dan para tamu undangan lainnya.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *