Karimun – Warga Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menagih janji kepada Presiden Jokowi soal pencabutan lahan HGU dan HGB yang ditelantarkan.
Dimana sebelumya, Presiden Jokowi menjawab pertanyaan Dr. Anwar Abbas tentang lahan HGU dan HGB. Dimana dikatakan Jokowi akan mencabut lahan HGU dan HGB yang ditelantarkan.
Permintaan tersebut akibat akan adanya penggusuran lahan didaerah tersebut, Jumat, 4 Februari 2022.
Salah seorang warga dan juga salah satu kuasa masyarakat OPH menjelaskan, bahwa PT. Karimun Sejahtera Propertindo mengklaim lahan yang sudah dikelola untuk pertanian dan pemukiman oleh masyarakat sejak tahun 1996 silam.
Dimana secara nyata dan dengan itikad baik masyarakatlah dari dulu sudah mengelola, mengusahakan dan menguasai lahan yang di klaim PT tersebut.
Lanjutnya, saat ini dengan bukti-bukti yang ada atas dugaan kuat adanya perolehan dan penerbitan sertifikat HGB tersebut yang cacat hukum telah disampaikan dari jajaran kementerian ATR/BPN sampai kepada Presiden Jokowi dengan maksud agar sertifikat dimaksud dicabut/dibatalkan demi hukum.
“Jika kami diusir kami akan tinggal di depan kantor Bupati aja, mau tinggal dimana lagi”, ucap warga lainya.
HARIONO

Komentar