Natuna – Proyek pembangunan peningkatan Jalan Lapis Hotmix pada ruas jalan Sebintang – Batu Bayan di Kabupaten Natuna menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp162.835.432,24.
Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp9.181.292.209,37 atau sekitar Rp9,1 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna ini dilaksanakan oleh PT. Bangun Sinar Pratama dengan metode pemilihan E-purchasing.![]()
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Natuna, Wan Thariri, membenarkan adanya temuan dari hasil audit BPK. “Temuannya itu kekurangan kepadatan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Menurutnya, pihak dinas telah menyampaikan hasil temuan BPK tersebut kepada pihak penyedia proyek, namun hingga saat ini pengembalian kerugian negara belum dilakukan.
“Hingga saat ini belum ada pengembalian dari pihak perusahaan, namun per hari ini saya belum cek lagi,” tambahnya.
Menariknya, saat media mencoba mengkonfirmasi ke pihak lapangan dari PT. Bangun Sinar Pratama, seorang perwakilan bernama Sur mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sedang mengikuti rapat di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mengaku belum mengetahui adanya rapat tersebut. “Belum tahu juga, mungkin bidang lain, belum saya monitor pula,” ucap Tulus.
Bahkan, ia balik bertanya kepada media, “Acara apa ya?”
Kemudian, Tulus memberikan informasi, bahwa pihak perusahaan memang sedang rapat, namun rapat di Kejari Anambas.(Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar