oleh

BPK Ungkap Kelemahan Tata Kelola Keuangan Pemprov Kepri, Utang Rp454,8 Miliar Membebani APBD 2025

Batam – Menjelang usia ke-23 tahun pada September 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola keuangan.

Hal ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, yang menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam LHP yang diterima media ini, BPK mencatat beberapa poin krusial. Pertama, perencanaan dan pelaksanaan APBD 2024 dinilai lemah karena penyusunan anggaran pendapatan tidak memiliki dasar yang memadai.

Manajemen kas yang kurang efektif membuat Pemprov Kepri gagal menyelesaikan sejumlah kegiatan belanja perangkat daerah. Akibatnya, muncul utang belanja dan kewajiban jangka pendek lain sebesar Rp454,8 miliar yang kini membebani APBD 2025.

Kedua, pengelolaan belanja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) dan RSJKO Engku Haji Daud (EHD) dinilai tidak tertib. Belanja melebihi ambang batas tanpa persetujuan gubernur, sementara pendapatan BLUD tidak mampu menutup biaya operasional.

Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit pun dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan. RSUD RAT tercatat menanggung utang belanja Rp30,5 miliar, sedangkan RSJKO EHD Rp10,2 miliar. Kondisi ini berisiko mengganggu layanan operasional kesehatan masyarakat.

Ketiga, pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) belum berjalan optimal akibat keterlambatan penetapan peraturan gubernur dan belum lengkapnya regulasi pendukung. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Ansar Ahmad. Di antaranya, meminta Sekda selaku Ketua TAPD menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek 2025 serta menetapkan kebijakan rasionalisasi belanja sesuai ketersediaan dana.

Kepala BKAD diminta membuat SOP teknis manajemen kas, sedangkan Direktur RSUD RAT dan RSJKO EHD diwajibkan mengajukan persetujuan gubernur sebelum melakukan belanja melebihi ambang batas. Dewan Pengawas rumah sakit juga diperintahkan menyusun laporan kinerja keuangan dan non-keuangan BLUD secara periodik kepada gubernur.

Sementara kepada Bapenda, BPK menekankan pentingnya penyusunan regulasi pendukung dan ketentuan teknis terkait pemungutan Pajak Alat Berat agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

Menanggapi temuan BPK, Kepala Diskominfo Pemprov Kepri, Henri Kurniadi, menyatakan rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti.

“Secara umum Pemprov Kepri telah melaksanakan rekomendasi BPK tahun anggaran 2024, namun segera saya tanyakan ke Inspektorat hal-hal yang dipertanyakan,” ujarnya dikutip dari Batamnow.com, Kamis, 28 Agustus 2025.

Meski demikian, publik masih menantikan transparansi dan akuntabilitas nyata dari Pemprov Kepri terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK, mengingat beban utang yang cukup besar berpotensi mengganggu pembangunan dan pelayanan publik di tahun anggaran berikutnya. (Red)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *