oleh

Pembayaran Utang Modal Barang dan Jasa 2024, Kabag Umum Setwan Natuna : Kita Bayarkan Sesuai Surat Inspektorat

Natuna – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna kembali disorot terkait mekanisme pembayaran utang belanja modal barang dan jasa tahun anggaran 2024. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan disebut tidak sesuai dengan Surat Pesanan (SP), sebagaimana mestinya diatur dalam perjanjian kerja sama.

Dalam berita sebelumnya berjudul “Pembayaran Utang Belanja Modal Barang dan Jasa di Natuna Tahun 2024 Berpotensi Langgar Aturan” telah ditegaskan bahwa setiap transaksi harus berlandaskan SP. Hal ini juga tercantum dalam pasal 4 perjanjian kerja sama, di mana hak pihak kedua adalah menerima pembayaran sesuai nominal berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) dan SP, yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta berita yang dipublikasikan.

Bahkan, dalam SP sendiri tertulis jelas bahwa penyedia berhak menerima pembayaran lunas sesuai nominal dalam dokumen tersebut.

Namun, Kabag Umum Sekretariat DPRD Natuna, Heru Chandra, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya mengikuti arahan Inspektorat Natuna terkait mekanisme pembayaran. “Pembayaran kita lakukan sesuai surat dari Inspektorat,” ujarnya.

Mirisnya, sebelum melakukan pembayaran hutang yang dilakukan secara serampangan ini, Setwan DPRD Natuna baru saja membayarkan utang kendaraan pimpinan dan wakil pimpinan DPRD dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

Hutang miliaran itu dibayar lunas Setwan DPRD Natuna, tanpa drama ketersediaan anggaran. Lantas, mengapa hutang barang dan jasa lainnya bisa dibayar sesuka hati?.

Awak media pun menelusuri isi surat Inspektorat Natuna yang disebut Heru sebagai acuannya membayar hutang. Dalam surat ini, poin pertama disebutkan kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan pembayaran dilakukan secara tunai dalam jumlah besar. Oleh karena itu, disarankan agar utang tahun 2024 dibayar secara bertahap atau per termin.

Masih dalam surat Inspektorat, poin kedua menekankan agar sebelum pembayaran dilakukan, seluruh tanggung jawab dipastikan sudah tercukupi sesuai aturan yang berlaku, dan setiap pembayaran harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada penyedia.

Namun, ketika media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat, staf bernama Sadri menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke Kepala Inspektorat Natuna, Amin. Sayangnya, hingga beberapa kali ditemui, Amin enggan memberikan komentar. Bahkan pada Senin, 1 September 2025, saat awak media mendatangi kantornya, staf menyebut Inspektur sedang menghadiri rapat.

Situasi ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan kepatuhan Sekretariat DPRD Natuna dalam mengelola belanja modal barang dan jasa. Pasalnya, dokumen perjanjian dan SP jelas mewajibkan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, sementara praktik di lapangan tampak berbeda. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *