Tanjungpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan meminta Komisi Informasi (KI) Kepri untuk memperkuat sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada seluruh badan publik di daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap instansi, lembaga, maupun organisasi yang menggunakan anggaran negara memahami dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permintaan itu disampaikan Iman saat menerima Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri Tahun 2025 di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Selasa, 5 Mei 2026.
Penyerahan LAKIP dilakukan oleh Ketua KI Kepri Arison yang didampingi Sekretaris KI Kepri AK Prambudi beserta jajaran sekretariat. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan, Wakil Ketua III Bachtiar, Ketua Komisi IV Capt. Luther Jansen, serta Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah.
Menurut Iman, masih banyak pimpinan badan publik yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada negara maupun masyarakat.
“Saya sendiri sebagai Ketua DPW Gerindra Kepri tidak tahu jika partai politik juga harus mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Kepri. Selama ini yang kami pahami hanya melaporkan kegiatan partai dan pertanggungjawaban anggaran kepada Biro Kesbang,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU KIP, badan publik mencakup instansi, lembaga, maupun organisasi yang kegiatan operasionalnya menggunakan APBN, APBD, dana publik, atau bantuan luar negeri.
Karena itu, DPRD Kepri menyatakan siap mendukung program sosialisasi yang dilakukan KI Kepri. Iman bahkan berencana menggelar sosialisasi serupa di lingkungan partainya dengan melibatkan pengurus tingkat wilayah, cabang hingga anak cabang.
“Sebagai ketua partai, saya akan mengundang seluruh pengurus untuk mendapatkan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik. Harapannya partai-partai lain juga melakukan hal yang sama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan menilai keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan cepat agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jika sudah menjadi isu di media sosial, energi kita hanya akan habis untuk melawannya. Karena itu permintaan informasi masyarakat harus dilayani dengan baik,” ujarnya.
Ketua KI Kepri Arison mengakui masih rendahnya partisipasi badan publik dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Salah satu penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi.
Padahal, kata Arison, prestasi Kepri di tingkat nasional cukup membanggakan. Pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kepri berhasil masuk lima besar nasional dan menjadi peringkat pertama di luar Pulau Jawa. Sebelumnya, pada 2023, Kepri juga meraih peringkat ketiga nasional.
“Semestinya capaian itu linear dengan kondisi di daerah. Jika Pemprov Kepri sudah informatif di tingkat nasional, maka perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota juga harus informatif karena sumber data yang digunakan berasal dari mereka,” jelas Arison.
Ia menambahkan, KI Kepri sebenarnya telah mengusulkan anggaran khusus untuk sosialisasi keterbukaan informasi dalam RAPBD. Namun, karena kebijakan efisiensi anggaran, kegiatan tersebut belum dapat direalisasikan.
“Anggaran yang tersedia saat ini hanya cukup untuk menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi yang sifatnya wajib. Mudah-mudahan dengan dukungan DPRD Kepri, program sosialisasi bisa kembali dilaksanakan,” katanya.
Arison juga mengungkapkan bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah memberikan arahan agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menjadi badan publik yang informatif pada tahun ini.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi, KI Kepri membuka ruang konsultasi bagi seluruh badan publik, termasuk sekretariat DPRD maupun partai politik.
“Bisa datang langsung ke Kantor KI atau mengundang kami untuk memberikan sosialisasi. Kami selalu siap membantu,” pungkasnya. (Ham)
Editor: Juliadi

Komentar