oleh

KPK Bidik Perusahaan Tambang Batu Bara

-Ekonomi-2,384 views

JAKARTA, ACIKEPRI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.(kontan*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *