BATAM, ACIKEPRI.com – Izin Kavling Siap Bangun (KSB) yang menjual belikan oleh PT. Prima Makmur Batam (PMB) tidak mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP).
Hal ini disampaikan pihak pengelola lahan BP Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin, 29 Juli 2019.
Saat ditanya, Manajemen PT. PMB Ayang, berdalih bahwa hutan lindung yang akan di bangun KSB tersebut, merupakan hibah dari Azli pada tahun 1995.
Menurut perwakilan pengelolaan Lahan BP Batam, sejak tahun 2016 BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin terkait KSB tersebut.
“Di Batam ini tanah milik hak pengelola (BP Batam) yang berikan kepada pemerintah pusat, artinya diatas lahan ini pengelolaan ini penggunanya harus izin hak pengelola, “ujarnya.
Lanjutnya prosesnya harus izin dulu baru pemanfaatan, dan untuk lahan di Batam pun sangat terbatas.
“Kami tidak ada memungut biaya pengurusan lahan, akan tetapi ada biaya pengukuran. Namun tidak termasuk PT. PMB,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan Konsumen, Andre, mengatakan bahwa sebagian dari konsumen adalah orang awam, mereka mendapatkan surat sepihak dari PT. PMB bahwa mereka harus membayar uang izin sebesar Rp. 35 Juta. .
Lanjutnya jika sampai tanggal 15 Juli 2019, uang tersebut tidak di setor. Maka KSB yang mereka cicil akan di pindah tangan atau hangus, para konsumen merasa di peras oleh pihak PT. PMB.
Menurut Andre, bahwa mereka hanya mendapatkan surat hibah dan surat tersebut tidak semua di berikan hanya sebagian saja dan sebagian disimpan PT. PMB untuk file. Dan para konsumen harus membayar uang tebas.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi l DPRD Batam Budi Mardianto, Wakil Ketua Komisi l DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, Kanit I Reskrim Polresta Barelang, pihak BP Batam, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Kepri Lamhot M Sinaga, dan Konsultan Hukum PT. PMB serta perwakilan Konsumen PT. PMB.(Matakepri)

Komentar