oleh

BP Batam Berharap Badan Pertanahan Turunkan Sertifikat Hak Milik Jadi Hak Guna Masyarakat

-Ekonomi-996 views

BATAM, ACIKEPRI.com – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyurati kantor Pertanahan kota Batam atas permintaannya untuk menurunkan hak status lahan  yang di keluarkan Badan Pertanahan di atas Hak Pengelolaan BP Batam, Selasa, 27 Agustus 2019.

Pernyataan itu disampaikan BP Batam melalui surat yang dilayangkan kepada Badan Pertanahan pada tanggal (19/8) bernomor surat : B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019.

Surat yang ditandatangani oleh Imam Bachroni, Kepala Kantor Pengelolaan lahan itu meminta Badan Pertanahan untuk melaksanakan rekomendasi komisi lV DPR RI terkait dengan sertifikat hak milik yang telah di terbitkan oleh Badan Pertanahan menjadi Hak Milik diatas Hak Pengelolahan BP Batam.

Argumen mereka dengan ketentuan pasal 21 dan pasal 41 peraturan pemerintah No 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah yang mengatur bahwa diatas hak pengelolaan dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai.

Sehingga BP Batam berharap Badan Pertanahan menurunkan Sertifikat Hak Milik yang telah diserahkan kepada masyarakat menjadi hak guna bangunan dan hak pakai.(owntalk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *