oleh

Enam Kali Anggota DPRD Tidak Hadir Dalam Sidang Paripurna Akan di PAW

-Batam, Kepri-1,261 views

Acikepri.com, Batam- Anggota DPRD Kota Batam, Aman,SP.d.,MM, dalam acara rapat Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) Riau, yang juga selaku pimpinan rapat, Rabu, 09/10/2019, mengatakan anggota Dewan yang tidak hadir dalam sidang paripurna enam kali berturut-turut, bisa di PAW (Pergantian Antar Waktu). Hal ini diucapakannya secara tegas dihadapan para anggota DPRD Inhil dan juga anggota DPRD Kota Batam yang hadir pada rapat tersebut.

“Dalam PP Nomor 12 itu mengamanatkan, bahwa ketika anggota DPRD, secara berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna selama enam kali berturut-turut, maka bisa di PAW itu anggota DPRD-nya, di Tatib kita juga menyatakan seperti itu. Tidak hanya Tatib yang sekarang kita susun, tapi sebelumnya sudah ada tentang itu. Sudah ada pasal-pasal-nya,” ucapnya.

“Sebagai Dewan Kehormatan (DK) tentunya, ini menjadi bagian yang harus kita jaga. Dewan Kehormatan ini’kan menjaga marwah DPRD. Tentu kita harus mengevaluasi teman-teman kita, kalau itu menjadi bagian khawatiran kita, DK’ kan punya staf atau tenaga ahli. Nah’ setiap selesai sidang paripurna, DK itu kan’ mendapat laporan dari bagian hukum Sekretaris Dewan (Sekwan). Bahwa yang hadir jumlah sekian, dan yang hadir siapa saja, itu harus kita evaluasi, tambahnya.

Lebih lanjut Aman,SP.d.,MM, mengatakan, “kalau ketentuannya sampai enam kali berturut-turut harus kita sidang mereka, maka sebelum itu, DK sudah harus mengingatkan. Karena ini menjadi bagian satu kesatuan, teman-teman kita sendiri. Jangan nanti jadi suatu persoalan di kemudian hari. Sudah empat kali atau lima kali panggil atau ingat’kan dia, itu’lah salah satu fungsi DK,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed