oleh

Jelang Lebaran, Jokowi Larang Warga Indonesia Mudik

-Nasional-1,494 views

Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang semua warga Indonesia melakukan perjalanan mudik menjelang Lebaran 2020. Larangan mudik diberlakukan demi mencegah persebaran virus corona.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres seperti dikutip dari Detik.com,  Selasa (21/4/2020).

Hukuman Penjara

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU No. 6/2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

Orang yang nekat mudik bisa kena hukuman paling berat kurungan penjara.

“Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya enggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ. Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan,” kata Budi.

Bila dilihat dari UU No 6/2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” begitu bunyi pasalnya.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi hanya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak mudik.

Namun kini, larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat di Indonesia demi mencegah persebaran virus corona. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *