oleh

Komisi IV DPRD Kepri Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan yang Dirumahkan

-Kepri, Tanjungpinang-1,146 views

Tanjungpinang – Pandemi wabah Covid-19 kini semakin membuat krisis ekonomi meningkat, sehingga banyak Perusahaan yang merumahkan, bahkan memutuskan kontrak kerja dengan Karyawannya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin yang mengetahui hal itu meminta kepada pemilik Perusahaan agar dapat membayar hak bagi para pekerja.

“Kepada para pemilik Perusahaan agar bijak dalam menyikapi hal ini, dirumahkan boleh, tetapi hendaknya hak-hak Pegawai yang dirumahkan dapat dibayarkan, dan jika nanti kembali normal agar dapat dipekerjakan kembali. Jadi tidak merekrut karyawan yang baru,” ujar Wahyu dikutip dari gerbangkepri.com, Selasa, 21 April 2020.

Selain itu, Ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak BUMN dan BUMD dalam merealisasikan bantuan Covid-19.

“Kami juga meminta kepada BUMN dan BUMD serta pihak Swasta untuk dapat membantu dalam merealisasikan bantuan Sembako kepada masyarakat”. pungkasnya.

Adapun untuk jumlah bantuan tersebut nantinya seharga Rp 300.000 per Kartu Keluarga (KK). (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *