BATAM, ACIKEPRI.com – Mengucurnya anggaran dan bantuan yang diperuntukan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, menjadi nilai tambah akan keseriusan semua pihak agar bisa membantu warga Batam yang terdampak.
Oleh karena itu, DPRD Kota Batam meminta semua pihak untuk sama-sama membantu mengawasi dan memperhatikan semua anggaran yang telah turun serta menelisik penggunaan anggaran tersebut, sehingga bisa cepat dan tepat sasaran.
Salah satu hal yang mendapatkan sorotan dari para legislator di Batam ini adalah, bantuan sembako yang bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Daerah, BP Batam hingga kalangan pengusaha.
“Saya sangat mengapresiasikan semua pihak atas perhatiannya dalam membantu seluruh warga Batam yang terdampak Covid-19 ini,” Jelas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dilansir dari IDNNews.id, Sabtu, 9 Mei 2020.
Namun demikian, tambahnya, pihaknya mengingatkan kepada Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam serta Ketua Umum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran non bencana tersebut.
Mengingat, kehati-hatian dalam penggunaan anggaran tersebut sangat penting. Sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadi, maupun politisasi bantuan, hingga adnya ‘kemasan’ politik apapun.
“Besarnya anggaran yang turun itu, terbilang sangat besar. Kami mengingatkan kepada Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam serta Ketua Umum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam untuk mencermati dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Mengingat, ancaman pidananya juga cukup berat. Bisa Seumur hidup,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Pihaknya pun berharap adanya sebuah transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan dana tersebut. Mulai dari perencanaaan, program kegiatan, sumber dananya dari mana hingga proses pengadaan dan pendistribusiannya seperti apa.
Dengan adanya keterbukaan, maka semua hal dipastikan akan berjalan lancar dan berarti Pemerintah Kota Batam sudah melaksanakan kewajibannya yang sesuai dengan amanah konstistusi, yakni selalu hadir di tengah masyarakat dalam keadaan apapun.
“Sekali lagi, kami dari DPRD Batam sebagai bagian dari Pemerintahan Kota Batam yang sesuai dengan tupoksi khususnya melakukan pengawasan, tidak ingin mitranya ada masalah di kemudian hari. Apapun yang kami sampai kan, tidak lebih hanya untuk mengingat sesama mitra agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketuanya, Nurul Ghufron mengingatkan, adanya potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait penanganan virus korona (covid-19) akan selalu ada. Maka bila pengadaan disalahgunakan, hukuman mati menanti.
“Keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,” kata Ghufron.
KPK mengingatkan ada empat area yang menjadi perhatian dalam penanganan covid-19. Hal itu meliputi PBJ, pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).
“Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, markup harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan,” beber Ghufron.
Terkait sumbangan yang diberikan pihak ketiga, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Hal ini juga berlaku dalam proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan covid-19.
Ghufron mengingatkan ada potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja, serta bagaimana pemanfaatan dananya. KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan covid 19.
“Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya,” ujar Ghufron.
(red)

Komentar