Tanjungpinang – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 7 September 2020 harus ditunda hingga Kamis 10 September 2020.
Ketua DPRD Provinsi Kepulaun Riau, Jumaga Nadeak, menjelaskan, bahwa penundaan tersebut dilakukan berdasarkan surat yang dikirim oleh Gubernur Kepri.
“Pak Gubernur menyurati DPRD, menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir, karena ada acara general check up sebagai syarat-syarat Calon Gubernur, dan Paripurna hari ini memang harus ditunda karena wajib dihadiri Gubernur,” terangnya.
Selain itu, Jumaga menjelaksan bahwa Rapat Paripurna ini nantinya akan disejalankan dengan Paripurna lainnya.
“Salah satunya disejalankan dengan Paripurna Laporan Hasil Reses”. pungkas Jumaga. (GK/SR)

Komentar