Bali – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyampaikan beberapa fokus prioritas pembangunan PPPA 5 (lima) tahun ke depan (2020-2024).
Prioritas pembangunan, dikatakannya
mengacu pada 5 (lima) arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.
Hal ini disampaikan Bintang saat Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahap III (Pendalaman Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi) Tahun 2020, Selasa, 15 September 2020.
Adapun isu strategis yang dibahas dalam Rakornas PPPA ini yaitu terkait fungsi baru Kemen PPPA, Rencana Strategis (Renstra) Kemen PPPA 2020 – 2024, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tata Kerja PPPA dalam adaptasi kebiasaan baru (New Normal), dan terkait kesetaraan gender, partisipasi masyarakat, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak.
“Berbicara tentang fungsi baru Kemen PPPA yaitu penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), seluruhnya memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. Layanan penanganan perempuan korban kekerasan dan setiap anak yang tergolong AMPK harus berjalan secara komprehensif dan tuntas dari hulu ke hilir. Peran berbagai pemangku kepentingan untuk berjejaring dalam penyediaan layanan ini juga sangat dibutuhkan,” ujar Menteri Bintang.
Menindaklanjuti tambahan fungsi layanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendukung dan mendorong agar semua provinsi dan kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Namun hingga saat ini, baru ada 28 provinsi dan 93 kabupaten/kota yang sudah membentuk UPTD-PPA. Hal ini merupakan tantangan ke depan yang harus kita wujudkan, menambahkan jumlah UPTD PPA di seluruh daerah yang belum membentuk.
Pada 2021, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, sebesar Rp. 101,7 Miliar bagi 34 Provinsi dan 216 Kabupaten/Kota. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Rapat Kabinet terbatas pada 9 Januari 2020 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan sebagai prioritas pembangunan nasional.
“Saya berharap DAK yang diberikan kepada daerah benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, seperti optimalisasi layanan UPTD-PPA serta pembentukan UPTD-PPA bagi daerah yang belum membentuk. Marilah kita berkomitmen melakukan akselerasi dan konsolidasi dalam penyelenggaraan urusan PPPA agar terbangun sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke daerah demi mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tegas Menteri Bintang.(lp/red)

Komentar