oleh

Ini Cara dan Syarat Ganti Nama Meteren Listrik di Bright PLN Batam

-Batam-616 views

Batam – Banyak yang mengira kalau ganti nama di rekening atau meteran listrik itu susah. Padahal tidak, caranya sangat mudah.

Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya, menggunakan nama developer atau pengembang.

Hal ini dikarenakan, saat pengajuanย  penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer.

Hal inilah yang menyebabkan nama di rekening listrik tercatat nama developer.

Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan balik atau ganti nama di rekening atau meteran listrik tersebut.

Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.

Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja.

โ€œPastinya semua persyaratan lengkap,โ€ ujarnya.

Konsumen datang ke kantor pelayanan Bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya. Berikut lokasinya:

Area Pelayanan Batam Centre

Area Pelayanan Nagoya

Area Pelayanan Tiban

Area Pelayanan Batu Aji

Area Pelayanan Pelanggan Prima

Ada pun persyaratan yang dibutuhkan adalah:

Untuk Perorangan:

Fotokopi KTP / SIM / Pasport

Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer

Fotokopi Rekening Listrik terakhir

Surat Kuasa di atas Materai jika diwakilkan

Untuk Badan Usaha:

Mengajukan Surat Permohonan

Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta

Bukti kepemilikan persil

Fotokopi Rekening Listrik terakhir

Surat Kuasa di atas materai jika diwakilkan.

Rincian Biaya Ubah Nama

Samsul mengatakan, pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :

1. Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp5.500.

2. Pelanggan S-2 (di atas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp16.500,-

3. Golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp27.500,-

4. Golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp150.000,-.

5. Golongan C dan T, tarif balik namanya Rp150.00.

(barakata.id/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed