Batam – Banyak yang mengira kalau ganti nama di rekening atau meteran listrik itu susah. Padahal tidak, caranya sangat mudah.
Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya, menggunakan nama developer atau pengembang.
Hal ini dikarenakan, saat pengajuanย penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer.
Hal inilah yang menyebabkan nama di rekening listrik tercatat nama developer.
Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan balik atau ganti nama di rekening atau meteran listrik tersebut.
Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.
Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja.
โPastinya semua persyaratan lengkap,โ ujarnya.
Konsumen datang ke kantor pelayanan Bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya. Berikut lokasinya:
Area Pelayanan Batam Centre
Area Pelayanan Nagoya
Area Pelayanan Tiban
Area Pelayanan Batu Aji
Area Pelayanan Pelanggan Prima
Ada pun persyaratan yang dibutuhkan adalah:
Untuk Perorangan:
Fotokopi KTP / SIM / Pasport
Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
Fotokopi Rekening Listrik terakhir
Surat Kuasa di atas Materai jika diwakilkan
Untuk Badan Usaha:
Mengajukan Surat Permohonan
Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
Bukti kepemilikan persil
Fotokopi Rekening Listrik terakhir
Surat Kuasa di atas materai jika diwakilkan.
Rincian Biaya Ubah Nama
Samsul mengatakan, pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
1. Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp5.500.
2. Pelanggan S-2 (di atas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp16.500,-
3. Golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp27.500,-
4. Golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp150.000,-.
5. Golongan C dan T, tarif balik namanya Rp150.00.
(barakata.id/red)
Komentar