Karimun – Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di antara 00 35’ Lintang Utara sampai dengan 10 10’ Lintang Utara dan 1030 30’ Bujur Timur sampai dengan 1040 Bujur Timur wilayahnya terdiri dari daratan dan perairan, yang secara keseluruhan kurang lebih 7.986 km2.
Terdiri dari 250 buah pulau bernama dan 57 pulau berpenghuni, dimana dua pulau terbesar yang menjadi pusat pemukiman dan sentra ekonomi yaitu pulau Karimun dan pulau Kundur.
Adapun pulau terluar yaitu pulau Karimun Anak dan pulau Iyu Kecil, membuat posisi Karimun semakin strategis dengan diapit oleh tiga Negara cukup berpengaruh terutama terhadap kegiatan perekonomian .
Sejak awal terbentuknya Kabupaten Karimun berdasarkan undang-undang nomor 53 tahun 1999 semula hanya terdiri dari 3 kecamatan yang kemudian mekar menjadi 9 kecamatan.
Pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 12 Tahun 2013 wilayah kabupaten Karimun kembali mengalami pemekaran menjadi 12 kecamatan yaitu kecamatan Moro, Durai, Kundur, Ungar, Kundur Utara, Belat, Kundur Barat, Karimun, Buru, Meral, Meral Barat, dan kecamatan Tebing.
Pada tahun 2019, setelah mengalami pemekaran wilayah, jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Karimun sebanyak 71 desa/kelurahan, terdiri dari 42 daerah berstatus desa dan 29 kelurahan. Sedangkan jumlah RW/RT secara keseluruhan adalah sebanyak 397 RK/RW dan 1.089 RT .
Ketua Perkumpulan Masyarakat Pesisir Teluk Paku, Edi Sumanti, mempertanyakan, sejak Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Kelautan khususnya di kabupaten Karimun sudahkah maksimal, transparan dan mewakili masyarakat pesisir kabupaten Karimun.
“Kenapa saya pertanyakan, karena masih sering kita dengar keluhan demi keluhan dari masyarakat pesisir baik itu nelayan pesisir, lokal, maupun tradisional,” ujarnya saat diwawancarai acikepri, Kamis, 23 Desember 2021.
Akibat dampak kegiatan usaha hingga sosial, Edi menyebut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kami dari Perkumpulan dan masyarakat Pesisir berharap demi kemajuan Karimun dan masyarakat, menghimbau agar terjalin kemitraan dan komunikasi yang baik bersinergi antara Pemerintah, Perusahaan dengan masyarakat Karimun sehingga pembangunan dan investasi dapat berjalan baik, kondusif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan untuk kesejahteraan masyarakat bagi kehidupan generasi”, jelas Edi.
HARIONO

Komentar