Natuna – Dinas Perikanan (Diskan) Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp 546 juta untuk rumpun nelayan.
Kabid Perikanan Tangkap Natuna, Dedi Mahmudy mengatakan, bantuan rumpun itu merupakan salah satu program strategis daerah untuk nelayan.
Rumpun kata Dedi, berguna untuk mengumpulkan ikan-ikan dan juga menjadi pagar atau pembatas di wilayah fhising ground.
“Sesuai Permen KP nomor 18 tahun 2021 penentuan lokasi rumpun ditentukan oleh kementerian,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Januari 2022.
Dedi menuturkan, soal izin lokasi rumpun Pemda Natuna akan berkoordinasi dengan Kementrian KP.
Dedi menyebut, bantuan rumpun tersebut diberikan kepada kelompok nelayan di 11 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Bunguran Pulau Tiga, Pulau Laut, Midai, Subi, Serasan, dan Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Dedi menerangkan, masing-masing kelompok mendapatkan 5 unit rumpun untuk kapasitas 10 kapal. “Ada juga yang 7 unit, dilihat dari kondisi wilayahnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, bantuan rumpun akan dibagikan sekitar bulan Agustus dan September 2022.
SARWANTO

Komentar