oleh

Rudy Haryanto : Namanya Hak Akan Tetap Saya Pertahankan

Karimun – Rudy Haryanto selaku pengugat akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak miliknya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 19 April mendatang melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan nomor perkara perdata no.40/PDT.G/2021/PN.Tbk.

Rudy menjelaskan, bahwa tanahnya diperoleh dari ganti rugi kepada A.Jenin yang menguasai lahan berdasarkan surat keterangan nomor : tanah untuk keperluan permohonan hak tanggal 20 Agustus 1996 No. Reg.Lurah. 432/593/1996 dan Reg.Camat No. 701/593/1996.

Rudy menuturkan, bahwa A.Jenin menerima ganti rugi sebesar Rp. 4.500.000,- dan telah memegang surat keterangan pelepasan hak dari A.Jenin kepada Rudy Haryanto dengan nomor register pejabat tata pemerintah yaitu diketahui oleh Kepala Kelurahan Meral Isdianto. AMP Reg : 395/593/1996 dan mengetahui Camat Karimun Drs.Robert Iwan.L Reg : 1099/593/1996.

“Ketika itu masih belum otonomi daerah dan belum pemekaran wilayah, jelas Rudy saat diwawancarai, Sabtu, 16 April 2022.

Ia mengatakan, sejak saat itu dirinya memelihara fisik bidang tanah dan tanda sepadan tanah serta membayar kewajiban PBB.

“Pembayaran PBB bukti bahwa saya menguasai lahan dengan perolehan dan itikad yang baik,” jelas Rudy.

Ia menerangkan, bahwa dirinya telah menguasai lahan 21 September 1996.

“Saya heran tanpa sepengetahuan saya kok bisa terbit Sporadik, lalu sertifikat menimpa dan atau diatas objek tanah saya, padahal tanah dan surat yang saya miliki proses penerbitannya melalui prosedur oleh dan teregister di pejabat tata pemerintah, kok bisa dan ada apa ini semua”..?

Ia menyebut, bahwa permasalahan ini sebelumnya sudah dilakukan musyawarah dengan mediasi oleh pihak Kelurahan, Kecamatan dan Kantor BPN Karimun.

Namun pihak tergugat bersikokoh tetap tidak mengakui dan mengembalikan tanah yang ditimpa oleh surat tergugat

Untuk itu, Rudy menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya.

“Saya yakin Majelis Hakim pintu terakhir untuk mendapatkan keadilan, saya tempuh jalur meja hijau ini untuk memperjuangkan hak atas tanah saya dan semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bahwa banyak kejanggalan dari surat-surat mereka yang mengakibatkan menindih/menimpa objek tanah saya seperti masalah luas tanah dimana di GRANT berukuran 51.000 M2, kemudian menjadi 3 Sporadik dengan total ukuran 54.932 M2, kemudian setelah disertifikatkan menjadi berukuran 55.902 M2,” tuturnya.

Ia kembali menjelaskan, artinya terjadi pengelembungan ukuran Luas Lahan.

Sementara hal-hal lainnya berupa kejanggalan Surat Ahli Waris yang mana para Ahli Warisnya tidak tertera Nomor Induk Kependudukannya, dan ada juga kejanggalan berupa pernyataan Ahli Waris yang mengaku sudah menguasai tanah sejak tahun 1929 sementara ianya sendiri belum lahir.

Rudy mengatakan, bahwa dirinya memercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum dirinya Eko Nurisman SH. MH dan Yohanes Adi Putra Mahardika SH. MH untuk memperjuangkan hak tanah miliknya.

HARIONO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *