oleh

Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tiga Pelaku Judi Higgs Domino

Batam – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan tiga orang pelaku judi online Higgs Domino.

Ketiga pelaku tersebut diamakan disalah satu kedai kopi Chong Lubuk Baja, pada Sabtu, 28 Mei 2022 kemarin.

Ketiga pelaku diamankan saat melakukan perjudian online dan bertransaksi di kedai kopi tersebut.

“Tersangka berinisial A yang merupakan bandar chip, H sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik kedai kopi dan AR merupakan seorang pemain,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, saat konfrensi pers, Senin, 30 Mei 2022.

Abdul mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku judi online Higgs Domino di salah satu kedai kopi wilayah Lubuk Baja. Ketiga pelaku diamankan saat bermain dan melakukan transaksi perjudian.

“Pelaku memiliki modus dengan cara, mengirim chip atau menjual akun ke bandar. Setelah itu, pelaku menerima uang hasil bongkaran setelah chip tersebut masuk ke akun bandar,” ungkapnya.

Lanjut Abdul, bandar menerima keuntungan dari pemain jika membongkar 1 B sebesar 5000. Setelah itu bandar menjual chip tersebut dengan harga 65.000 setiap 1B.

“Dari transaksi perharinya Bandar mampu meraih keuntungan sekurang-kurangnya sekitar Rp, 500.000. Perharinya. Dalam satu bulan bandar mampu meraih keuntungan Minimal Rp, 15.000.000,” jelasnya.

Abdul menghimbau kepada masyarakat untuk memilah dalam bermain game online, jangan sampai bermain aplikasi game dengan melibatkan perjudian.

“Kita meminta masyarakat agar cerdas dalam memilih permainan aplikasi di game online, jangan sampai memainkan apliaksi yang memiliki unsur perjudian online,” jelasnya.

Kedepan pihaknya akan terus melakukan kontrol ketengah-tengah masyarakat untuk memberantas perjudian tersebut.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, tiga handphone milik bandar, uang tunai sebesar Rp,300.000. Satu handphone milik pemain, akun bandar dengan total chip 96 B atau senilai Rp, 5.000.000.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *