Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan, Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi kepada DPRD Kabupaten Bintan, Selasa, 18 Oktober 2022 dalam Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Bintan.
Bupati Bintan menyebut, bahwa Perda terkait Pengelolaan Keuangan ini sangatlah penting. Dengan adanya dinamika di Pemerintahan, pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat urgen.
“Tiga pilar dalam pengelolaan keuangan. Transparasnsi, akuntabilitas dan partisipasi. Semuanya harus menjadi prioritas bagi para pelaksana keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah” ungkapnya.
PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mengamanatkan Daerah menetapkan Peraturan Daerah paling lambat tahun 2022. Dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah termasuk pengelolaan keuangan Daerah.
Untuk itu lah Ranperda ini dianggap sangat penting dalam mendukung berbagai kebijakan dan program dapat berjalan dengan baik. Hal ini pula nantinya yang akan memperbaiki kualitas pelayanan serta pertanggungjawaban para abdi masyarakat.
Roby juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada seluruh Anggota DPRD Bintan yang terus memberi dukungan hingga masukan demi kemajuan. Kolaborasi dan sinergitas ini yang diharapkannya akan terus berjalan agar tujuan akhir sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi dapat diwujudkan.
Dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Editor: SR

Komentar