Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Pelaku curanmor berinisial Z,” kata Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, dalam siaran persnya, Selasa, 18 Oktober 2022 sore.
Pengungkapan, kata Jaiz, berdasarkan Laporan Polisi LP-B/17/X/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 15 Oktober 2022.
Jaiz mengungkapkan, bahwa kejadian terjadi pada Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat pelapor bangun pagi, lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirkan diteras depan rumahnya hilang, kemudian pelapor berusaha mencari disekitaran perumahan, namun tetap tidak di temukan juga, selanjutnya pelapor memberitahu kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing di dapatkan informasi, bahwa ada yang melihat Z menyembunyikan sepeda motor tersebut dirumah kosong yang ada di Leho Tebing.
Kemudian unit Reskrim melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut, ternyata nomor rangka MH1JF212XJK693747, dan nomor mesinesin JF21E2696171 sesuai dengan STNK sepeda motor milik pelapor.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap Z kerumahnya, namun Z tidak ada di rumahnya yang ada di Leho Teluk Uma.
Dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Menuju ke lokasi, tersangka dan sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Jaiz.
HARIONO

Komentar