oleh

Ketua DPRD Batam RDP Bersama Warga Perumahan Marchelia

Batam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, SH., MH atau disapa Cak Nur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah warga Perumahan Marchelia Tahap 2.

Dalam RDP tersebut dibahas terkait
ada PL Perusahaan lainnya di Perumahan tersebut, sehingga membuat penghuni rumah tidak bisa memperpanjang Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ketua Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Noviar mengatakan, awalnya waktu beli rumah, hanya ada satu developer, PT Anugerah Cipta Segara.

Lanjut dikatakannya, perusahaan tersebut ada konflik internal, pihak yang memiliki HPL dengan yang mengelola ada selisih paham, sehingga yang korban konsumen.

“Sampai sekarang masih menunggu, kami bosan, akhirnya kami mengadu ke DPRD agar bisa duduk bersama ke pihak yang terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, beberapa waktu terakhir ada PT Karimun Pinang Jaya mengklaim legalitas tanah rumah, sehingga membuat warga resah.

“Dulu sudah di bangun. Ada 1 PL Induk, setelah tau diproses ada beberapa teman tak bisa memperpanjang UWTO. Ada rumah yang bisa diperpanjang ada yang tak bisa.

Founder Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Sujanto menegaskan, pihak perusahaan seharusnya memanggil warga.

BP Batam tidak memberikan PL kepada perusahaan lain.

Ia juga menuturkan, ada beberapa Anggota DPRD Kota Batam juga turut menjadi korbannya, yakni Udin P Sihaloho, Aman, Arlon Veristo dan Bianto.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho menambahkan, mereka sudah mengundang developer tapi tak hadir.

“Kalau sudah ada alat, mereka pasti anggap serius. Tak usah Dir lahan BP yang turun, tapi staf-stafnya saja,” tutur Udin.

“Persoalan ini sudah dari tahun 2001 sampai sekarang,” kata Udin.

Ditemukan yang Sama Cak Nur menambahkan, DPRD Kota Batam telah mengundang PT. Karimun Pinang Jaya  dan BP Batam.

“Sayangnya mereka tidak hadir,” ucap Cak Nur.

“Kita sangat kecewa dan rapat ini ditunda, kita akan jadwalkan ulang minggu depan dengan mengundang PT Karimun Pinang Jaya dan BP Batam,” kata Cak Nur.

“Kami mengeluarkan surat agar tidak ada aktivitas dilokasi,” tutup Cak Nur.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed