oleh

Cara Urus STNK yang Diblokir Akibat Tilang ETLE

Jakarta – Pengendara yang tidak menyelesaikan denda tilang berbasis kamera atau ETLE akan mendapat sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Polda Metro Jaya dan terbaru Polda Bengkulu telah menerapkan sanksi tersebut terhadap 2.758 STNK karena pemiliknya telat membayar denda.

Melansir dari CNN, Rabu 14 Desember 2022, STNK yang terkena sanksi pemblokiran itu bisa diurus kembali.

Pemilik kendaraan harus membayar denda tilang terlebih dahulu jika hendak memperpanjang masa berlaku surat kendaraan.

Ada dua cara untuk membayar denda tilang ETLE, antara lain:

A. Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Teller Bank

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk

4. Validasi transaksi akan dilakukan

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

B. Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

4. Klik tombol “Bayar”, lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai, ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *