Karimun – Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammaf Yusuf Sirat memimpin Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan DPRD Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat Paripurna Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Senin 19 Desember 2022.
Penandatangan MoU oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, didampingi dan Wakil Ketua I Hasanuddin Wakil Ketua II DPRD Karimun Rasno.
Hadir juga Wakil Bupati (Wabup) Karimun Anwar Hasyim, Forkopinda dan jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat menegaskan, MoU Nota Kesepakatan ini penting baik bagi DPRD Karimun maupun kejaksaan, dimana pengelolaan dan pemanfaatan seluruh potensi negara harus diarahkan untuk kepentingan rakyat.
“Pendatanganan MoU ini guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi bangsa dan negara yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Yusuf menjelaskan, kerjasama ini berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata.
Yusuf berharap segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun bisa cepat diatasi, tidak meluas keranah yang lain dan menjadi terang benderang.
“DPRD butuh pendampingan, MoU ini untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Karimun yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme demi terwujudnya Karimun Maju dan sejahtera,” tutup Yusuf.
Sementara itu Kajari Karimun Firdaus menyampaikan, Nota Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen antara DPRD Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
“Kesepakatan yang telah terjalin ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta dapat saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Pelayanan Hukum sehingga dapat meningkatkan kemajuan pembangunan dan ekonomi bagi Kabupaten Karimun,” tuturnya.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan bagi semua OPD pada DPRD Karimun dan diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi permasalahan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Karimun. Atas terjalinnya kerjasama ini, kami berharap akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” ujar Kajari Karimun menutup keterangannya.
HARIONO

Komentar