oleh

Pulau Seluan Diresmikan Jadi Kecamatan Baru di Natuna

Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi, meresmikan Pulau Seluan menjadi Kecamatan baru di Kabupaten Natuna, di Lapangan Bola Seluan, Kabupaten Natuna,  Jumat 23 Desember 2022.

Acara dihadiri Forkopimda, OPD, Ketua PKK Kabupaten Natuna, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta ribuan warga setempat yang ikut antusias  dalam memeriahkan acara tersebut.

Bupati Natuna, dalam sambutannya mengutarakan bahwa, dengan pemekaran kecamatan baru ini ia berharap tidak hanya sekedar dimekar begitu saja, namun harus bersama-sama untuk berpikir mewujudkan pembangunan diwilayah itu sendiri.

“Karena dari hal-hal yan mendasar itulah awalnya kampung kita bisa maju,” kata Wan Siswandi.

Tidah hanya itu Wan Siswandi, juga meminta kepada dinas-dinas terkait agar dapat meninjau langsung kekuarangan dalam pembangunan diwilayah tersebut.

“Seperti Kadis Perhubungan, cek apakah masyarakat setempat membutuhkan pelabuhan atau tidak,” tegasnya.

Selanjutnya Ketua Panitia Pelaksana Pemekaran Kecamatan Pulau Seluan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Natuna,Izar, memaparkan terhitung tanggal 9 November 2022 lalu, Permendagri  telah diterima langsung oleh Wakil Bupati Natuna, pada 10 Novemver 2022 di Hotel Horison  Jakarta dan sekaligus mendapat kode wilayah yaitu nomor 21.03.24.

“Proses tersebut hampir tidak masuk akal, karena Kecamatan Seluan hanya memiliki dua Desa, yaitu Desa Seluan Barat dan Desa Kelarik Barat dengan jumlah penduduk kurang lebih 900 jiwa, sehingga memakan waktu hampir 4 tahun baru terbentuk,” paparnya.

Izar mengaku dalam proses pembentukan Kecamatan Pulau Seluan ini  sudah melalui kajian dari Pakultas UMRAH pada tahun 2019 silam.

“Dimana dalam kajian tersebut menyatakan bahwa,  Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang, layak untuk menjadi kecamatan tersendiri,” pungkas Izar.

Acara diakhiri dengam pemukulan Gong, yaitu pertanda bahwa Pulau Seluah telah resmi menjadi Kecamatan Pulau Seluan.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed