Karimun – Komisi III akan sidak ke BUP Roro yang berlokasi di Parit Rampak, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Drs. H. Ady Hermawan kepada awak media ini usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Karimun dengan beberapa Stake Holder terkait Permasalahan Pelabuhan Krabi, Kamis 22 Desember 2022 yang lalu.
Dikatakan juga bahwa sidak yang akan dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Karimun ini sehubungan banyaknya laporan dan informasi yang masuk baik dari masyarakat maupun ormas yang berperan aktif peduli dengan kemajuan dan kondusifitas di kabupaten karimun.

“Kami Komisi III akan sidak ke BUP Roro, laporan dan informasi dari masyarakat dan ormas yang berperan aktif peduli Karimun telah banyak sampai ke kami, dimana mereka menyampaikan bahwa banyaknya aktifitas bongkar muat dipelabuhan tidak resmi, semakin marak dan tumbuh subur sehingga berpotensi merugikan PAD Karimun dan bahaya-bahaya masuknya barang-barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Ady Hermawan.
Ia juga menerangkan, pihaknya juga akan sidak ke Dermaga yang di bangun oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang sampai saat ini belum dilanjutkan pembangunan penyelesaiannya.
“Ini akan menjadi prioritas dan perhatian kami karena imformasi yang sampai ke kami dulunya dilokasi dermaga ini kapal-kapal 34 GT bisa sandar dan bongkar muat barang namun akibat tidak selesainya pembangunan dermaga tersebut dan belum adanya serah terima ke BUP Roro sehingga terjadinya pemicu bongkar muat dipelabuhan-pelabuhan yang tidak lengkap Izinnya atau pelabuhan tidak resmi,” ungkap Ady hermawan menutup keterangannya.
Pada kesempatan sebelumnya, Dirut Operasional BUP Roro H. Ijal ketika ditemui awak media ini pada Selasa (20/12/2022) yang lalu menjelaskan bahwa BUP karimun hanya sebagai pengelola dan belum bisa menggunakan dermaga tersebut karena belum selesai dibangun dan belum ada serah terima ke BUP Roro Karimun.
“BUP Roro hanya pengelola pak, untuk Dermaga yang dibangun Dishub Provinsi tersebut pembangunannya bertahap dan masih ada tahap selanjutnya. Baru bisa kami menggunakan Dermaga itu jika sudah selesai pembangunannya dan ada serah terima dari Pemprov ke BUP Roro. Kami dari BUP sudah menyurati Dishub Kabupaten dan Kepala Daerah tentang penyelesaian pembangunan dermaga tersebut, namun belum ada ada informasi ke kami kapan akan dilanjutkan pembangunannya. Untuk lebih jelasnya silakan bapak konfirmasi ke Dishub Provinsi pak,” jelas H.Ijal ketika itu.
Dinas Perhubungan Provinsi Kepri melalui Sekretarisnya Trimusa ketika dikonfirmasi melalui wa menyampaikan agar koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten karena kewenangan kabupaten dan bukan kewenangan Provinsi.
“Silakan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten karena kewenangan kabupaten dan bukan kewenangan Provinsi “, balasan wa Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Trimusa.
Oleh karena dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun baik Kadis maupun Kabidnya tidak ada yang bisa ditemui dan tidak merespon ketika di wa untuk konfirmasi, diharapkan agar agar Kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karimun serta Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar tidak tinggal diam untuk mengupayakan penyelesaian pembangunan dermaga di BUP Roro Karimun ini. Bagaimanapun BUP Roro ini adalah statusnya BUMD dan kebanggaan daerah dan masyarakat karimun yang telan menelan anggaran dan penyertaan modal yang tidak sedikit dari APBD Kabupaten Karimun.
HARIONO

Komentar