oleh

Unit Reskrim Polsek Tebing Tangkap Sipesialis Pencuri Kotak Amal

Karimun – Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil menangkap tersangka MS warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Karimun, karena mencuri kotak amal.

Hal ini di sampaikan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, SH melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP di Polsek Tebing, melalui siaran persnya, Kamis 5 Januari 2023

Kapolsek menyampaikan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 4 Januari 2023.

Ia menceritakan, bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 berawal dari pengaduan ketua Mesjid An-Nabawi, di Perumahan Balai Garden melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Kotak Infaq/Kotak Amal, lalu setelah itu pelapor melaporkan kejadian ini dan membuat pengaduan di kantor Kepolisan Sektor tebing.

Pada Rabu, 4 Januari 2023, Kapolsek Tebing memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Mesjid An-Nabawi, dan dari hasil penyelidikan Unit Intel Polsek Tebing mendapat informasi bahwa di duga Pelaku MS, berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim mengambil keterangan pengurus masjid dan di dapati bahwa ada rekaman CCTV di mesjid, lalu Unit Reskrim membandingkan orang yang ada didalam rekaman CCTV dengan di duga pelaku dan ternyata sama, kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka MS barulah pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di AN-NABAWI, dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 mesjid (17 TKP ).

Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sekira sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi.

Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan dibawah linggis pelaku memasukkan tang, setelah itu pelaku mencongkel kotak infaq/kotak amal tersebut, dan setelah kotak infaq/kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak infaq/kotak amal terlepas dari lantai mesjid.

“Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing.

HARIONO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *