Natuna – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna telah melunaskan tunggakan premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2022 senilai Rp13 Miliar.
Hal ini dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Mhd Asyir Annur, saat dikonfirmasi acikepri.com, Senin, 9 Januari 2023.
“Sudah dibayarkan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Asyir.
Asyir menjelaskan, bahwa Pemda Natuna sangat berkomitmen untuk BPJS kesehatan ini, karena sudah 100 persen masyarakat sudah di cover dalam BPJS Kesehatan.
“Tinggal tunjukkan KTP Natuna, langsung jadi BPJSnya,” ungkapnya.
Asyir menyebutkan, terkait tunggakan sebelumnya, tidak ada pengaruh terhadap pelayanan kesehatan, dan BPJS masih bisa digunakan untuk berobat.
Asyir menuturkan, ada sekitar 28 ribu masyarakat yang ditanggung biayanya oleh Pemda Natuna.
SARWANTO

Komentar