Karimun – BKPSDM Karimun akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang melanggar disiplin masuk kerja. Hal ini dikatakan Kepala BKPSDM Karimun, M.S Sudarmadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa, 10 Januari 2023.
Sudarmadi mengungkapkan, bahwa disiplin dalam bekerja PNS sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
“Dalam aturan jam kerja PNS dari hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara hari Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB,” ucapnya.
Sudarmadi menuturkan, jika ada PNS yang melanggar jam kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Karena kita BKPSDM ada pengawasan dan pembinaan, namun kita tetap berkoordinasi ke OPD-OPD terkait tentang disiplin kepegawaian untuk menghindari terkena sanksi dan atau sanksi yang berat,” jelasnya.
Sudarmadi juga berpesan, kepada para PNS di Karimun agar tetap menjaga disiplin waktu dalam bekerja.
HARIONO

Komentar