Karimun – AKBP Ryky W. Muharam resmi menjabat Kapolres Karimun, pada Kamis, 26 Januari 2023. Sehari menjabat, Kapolres melalui Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat konfrensi pers, Jumat, 27 Januari 2023.
Kapolres menyampaikan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar berhasil mengamankan tersangka berinisial RJK disalah satu Hotel di Karimun.
“Ada sebanyak 7 bungkus narkoba jenis sabu seberat 7.378 gram kita amankan yang dibungkus plastik teh china merk fuanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif,” ujarnya.
Kapolres menerangkan, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.
Kapolres menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan 29 ribu warga Indonesia,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 subsider 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 Miliar hingga dengan Rp10 Miliar,” tutup Kapolres. (Hariono)

Komentar