Natuna – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna menutup dua tempat hiburan malam, pada bulan Januari 2023.
Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar saat dikonfirmasi acikepri.com, Rabu, 8 Februari 2023.
“Dua tempat hiburan malam itu, Alexander Karoeke, dan Diamond Karoeke,” ucap Irlizar.
Penutupan tersebut, Irlizar menyebutnya, pihak tempat hiburan malam telah mengganggu ketertiban masyarakat.
Irlizar menerangkan, dalam penutupan itu Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak RT, RW, Kaling, Lurah, Camat, dan Polsek Bunguran Timur.
“Sebelumnya sudah kita lakukan pembinaan dan mediasi pihak tempat hiburan malam dan masyarakat namun tidak diindahkan juga,” ucap Irlizar.
Irlizar menuturkan, pihak tempat hiburan malam tetap bisa beroperasi di lokasi lain dengan syarat melengkapi kelengkapan izin usahanya.(sarwanto)
Editor: SR

Komentar