Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menggencarkan program KTP digital.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting karena nantinya tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal syarat pembuatan KTP digital melalui YouTube pribadinya.
Menurut Zudan, syarat membuat KTP digital yakni harus mempunyai handphone.
Melansir nesiatimes.com, selain itu, daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet, serta masyarakatnya melek teknologi.
Kendati demikian, Zudan menyebut masyarakat yang tidak punya handphone masih akan tetap dilayani.
“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap,” ujarnya seperti dilihat pada Senin, 13 Februari 2023
“Belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” sambungnya.
Kemudian Zudan menyebut Dukcapil akan memberikan pelayanan pembuatan KTP digital secara bertahap.
Pihaknya juga akan tetap melayani masyarakat yang belum punya handphone maupun jaringan internet dalam bentuk fisik dan secara manual.
Berikut cara membuat KTP digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel, sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19
Untuk menggunakan KTP digital tersebut, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Adapun aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata, dan historis aktivitas yang dilakukan.
Dalam aplikasi tersebut, menyediakan beberapa menu yang terdiri atas:
– Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen kependudukan seperti KTP digital
– Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
Editor: SR

Komentar