Jakarta – Menkopolhukam, Mahfud MD menjamin bahwa hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan berubah.
“Vonis untuk Sambo itu sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati. Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak satu pun yang meringankan,” ujar Mahfud MD dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Hukuman maksima dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan. Ini kan tidak menurut temuan hakim di fakta persidangan,” sambung Mahfud MD.
Selain itu istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga dalam persidangan Senin kemarin dijatuhi vonis 20 tahun penjara yang mana sebelumnya istri matan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut oleh JPU dengan 8 tahun penjara.
Mengenai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi yang menjadi 20 tahun penjara menurut Menko Polhukam juga dirasa sudah tepat.
“Jadi hukuman mati naik karena Putri juga kan di dakwa pasal 340 juga dengan pasal 55 ayat 1 pembunuhan berencana sebagai penyerta sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta wajar kalau dia 20 tahun,” jelas Mahfud kemabali.
Itulah pernyataan Mahfud MD yang jamin hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan berubah.(onlineindo.tv)
Editor: SR

Komentar