oleh

Ketua DPRD Batam RDP Bersama Warga Kelurahan Sadai

Batam – Ratusan warga RW. 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur untuk terkait sertifikat tanah dari program Pemerintah Pusat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Warga RW. 22 Kelurahan Sadai, Jumat, 17 Februari 2023 sore, Cak Nur mengatakan, lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah ke warga itu statusnya clear and clean.

“Saya pastikan itu,” ucap Cak Nur.

Menurut Cak Nur, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.

“Kalau mereka mau bayar UWTO, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah, terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya kebawah. Terkecuali kalau lahan tersebut belum clear. Akan tetapi kami sangat menyayangkan, BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,” ungkapnya.

Salah satu warga, Agus mengatakan, ia sudah mengajukan pembayaran UWTO pada Maret 2021 lalu. Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan tanpa adanya penjelasan BP Batam.

“Persyaratan apalagi yang harus kami penuhi, karena kami sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB,” ungkapnya.

“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kami tak bisa bayar UWTO,” tambahnya.

Sementara itu, Seksi pengadaan BPN kota Batam, Mayhazzah, menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWTO, itu dikarenakan ada Cap merah, dan itu masuk dalam sistem.

Ia juga menyampaikan agar warga datang ke kantor BPN Kota Batam.(ramadan)

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *