Karimun – Menindaklanjuti dari rapat, R Hadimi selaku Penasehat mendampingi warga masyarakat jalan Poros Karimun terhadap kegiatan inventarisasi tanah dan rumah warga yang masuk kedalam tanah aset Pemda sesuai dengan sertifikat hak pakai tahun 2007.
Dari Inventarisasi itu telah didata bahwa ada 27 Kepala Keluarga yang mempunyai tanah dan lahan baik yang ada rumah maupun hanya berupa tanah kosong yang masuk kedalam tanah aset Pemda sesuai dengan luas hak atas tanah hak pakai milik Pemda Karimun.
Seminggu yang akan datang Tim Kuasa Masyarakat dan Penasehat Hukum akan mendampingi warga Rapat Mediasi di Kantor BPN Kabupaten Karimun.
Inilah Persoalan Baru yang dihadapi warga di Jalan Poros. Selain Berpesoalan dengan pihak PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT. KSP) yang mencaplok tanah warga seluas 46 hektar dengan dasar PT. KSP mempunyai hak atas tanah hak guna bangunan yang di duga cacat hukum karena SKT/SKR dasar penerbitan HGB tersebut diduga perolehannya dengan keterangan yang tidak benar.
Nah sekarang timbul masalah baru dengan Pemda. Mengapa? Pada tahun 2002 Pemda membebaskan tanah masyarakat untuk perkantoran Pemerintah seluas 20 hektar dengan ganti rugi ke masyarakat sebesar Rp.300 juta. Sekarang karena Pemda mau membuat jalan disekeliling tanah Pemda rupanya tanah Pemda masuk ke lahan warga.
Yang anehnya pihak Pemda yg diwakili staf Dinas PUPR bertahan sesuai dengan sertifikat hak pakai seluas 48 hektar.
Inilah salah satu kejanggalan pihak Pemda. Karena seharusnya waktu pembuatan sertifikat hak pakai itu untuk sempadan dengan tanah warga. Warga harus diberi tahu?
Dan anehnya lagi ada tapal batas yang dibuat BPN. Apakah itu tapal batas tanah yg diklaim PT. KSP?
Kalau itu tapal batas BPN milik PT. KSP bearti benar apa yg diucapkan oleh Kepala Kantor BPN bahwa Pemda sudah membebaskan Tanah PT. KSP sebesar Rp2,5 Miliar.
“Saya sebagai Penasehat Hukum warga akan saya laporkan kepada Pengacara kami dan Staf Presiden Insya Allah tanggal 15 Maret 2023 ini akan datang ke Karimun dan meninjau lokasi tanah warga di jalan Poros yang bersengketa dengan PT. KSP dan Pemda,” tuturnya. (hariono)

Komentar