Natuna – Pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat edaran itu ditujukan untuk seluruh pegawai pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan, bahwa saat ini pemerintah daerah (Pemda) sedang mempelajari terkait surat edaran tersebut.
“Soal surat edaran itu juga akan kita koordinasikan kepimpinan (Bupati Natuna),” kata Alim saat diwawancarai acikepri.com, Selasa, 28 Maret 2023.
Alim menerangkan, bahwa Pemda belum mengetahui batasannya seperti apa. “Kalau di daerah lain ada anggaran khusus untuk buka puasa bersama, seperti Batam ada anggarannya untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Alim menuturkan, kalau dilihat ada beberapa acara yang memang diagendakan untuk buka puasa bersama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apakah itu yang dilarang, bagaimana dengan Safari Ramadan itukan swadaya masyarakat, itu juga lagi kita pelajari,” tuturnya.
“Intinya dalam surat edaran yang kita buat akan menyesuaikan dengan kearifan lokal,” ucap Alim.
Sementara, ujar Alim, bagaimana bagi pegawai yang diundang untuk buka puasa bersama dengan masyarakat, dan swadaya masing-masing pegawai yang disejankan dengan buka puasa bersama dan tidak menggunakan APBD.
Alim menyebut, batasan-batasan seperti itu yang lagi dipelajari.
Terkait sanksi yang diberikan bagi pegawai yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi disiplin pegawai, teguran lisan dan teguran tertulis.
“Perihal larangan buka puasa bersama itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” tutup Alim. (sar)
Editor: SR

Komentar