oleh

Ketum KPK Karimun : Pastikan Menjadi Pekerja yang Prosedural

Karimun – Ketua Umum Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) kabupaten Karimun, Surya Wardana angkat bicara terkait Pekerja Migran Indonesia saat wawancara pada Rabu, 29 Maret 2023, di kantor sekretariat KPK jalan Nusantara Tanjung Balai Karimun, kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Iya menegaskan bahwa pentingnya menjadi pekerja migran yang prosedural demi menjaga kesejahteraan dan keselamatan bagi para pekerja migran itu sendiri.

” Saat ini kebutuhan ekonomi yang dibutuhkan manusia untuk menyambung hidup sangatlah tinggi, jumlah calon pekerja di Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan pekerjaan yang mampu untuk memenuhi jumlah pekerja di Indonesia untuk menekan angka pengangguran. Salah satu lapangan pekerjaan yang banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah menjadi Pekerja Migran. Namun Pekerja Migran asal Indonesia atau disingkat PMI ini sering kali menjadi PMI Non Prosedural, baik dikarenakan ada nya tawaran ataupun inisiatif pribadi,”

” Perlu diketahui bahwa lingkungan di luar negeri adalah dunia yang sama sekali berbeda dengan negara kita tercinta. Jadi, tolak jika ada tawaran menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan iming-iming penghasilan besar atau apapun. Lakukan pengurusan perizinan dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku,” terang Surya.

” Melalui media ini, saya jelaskan sepengetahuan saya mengenai PMI Prosedural dan PMI Non Prosedural. PMI Non Prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak melalui Prosedural Penempatan PMI yang benar, antara lain : memalsukan dokumen dan memanipulasi data Calon PMI, dokumen tidak lengkap, mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan. Latar Belakang Terjadinya PMI Non Prosedural :
• Rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan.
• Terbatasnya akses informasi / kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan pelindungan PMI.
• Bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis.
• Salah persepsi memaknai PMI
• Oknum yang melibatkan keluarga.

Resiko menjadi PMI Non Prosedural :
PMI Non Prosedural rentan penipuan oleh penyalur dan eksploitasi. Pada kasus-kasus sebelumnya, banyak PMI Non Prosedural yang tidak bisa berangkat karena tiba-tiba penyalurnya melarikan diri.
PMI Non Prosedural tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri.
PMI Non Prosedural bisa saja digaji sangat rendah, bahkan ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja / majikan.
Ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat. Hal ini menyebabkan PMI Non Prosedural selalu was-was, khawatir ditangkap oleh aparat keamanan yang sedang melakukan razia.
Tidak ada jaminan sosial tenaga kerja / asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian,” papar Mardana Surya.

Menurut UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
“ Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan” (Pasal 1 ayat 1).
Sedangkan “ Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia”(Pasal 1 ayat 2),” papar Mardana Surya lagi.

Lanjut Mardana Surya Karma menjelaskan lagi ,” Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Jenis-jenis PMI meliputi PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Dokumen yang harus dimiliki Calon PMI
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa
atau lurah;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
h. Perjanjian Kerja.

Berikut ini langkah menjadi PMI yang Prosedural :

Carilah informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan di website : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Pendaftaran Pencaker Online)
Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota.
Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota.
Pastikan berdokumen lengkap.
Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/)
Setelah tiba di Negara Penempatan, Melapor ke Perwakilan RI di Negara Penempatan.
Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara / Pelabuhan.
Untuk Informasi dan Konsultasi dapat menghubungi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) melalui Call Center BP2MI di Nomor 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 dari luar negeri. Surat menyurat, BP2MI : Jl. M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran – Jakarta Selatan 12770. Website : https://bp2mi.go.id/ ,”

” Demi melindungi Warga Negara Indonesia sejak dini, Imigrasi menerapkan protokol ketat bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri. Bagi WNI yang akan mengajukan paspor untuk tujuan bekerja, wajib melampirkan surat rekomendasi dari disnaker. Ketentuan ini sudah di atur dalam surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01-1029 Tahun 2017 tentang Penegasan Prosedur Pencegahan TKI Nonprosedural. Persyaratan ini adalah langkah pemerintah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural yang dikhawatirkan akan melanggar hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. Perlu diingat, pelanggaran hukum seorang warga negara asing akan berkonsekuensi pada deportasi,”.

” Pemerintah juga pernah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) menyampaikan bahwa UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan dimana bagi pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar.

” Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran,”

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” penjelasan Ketum KPK Mardana Surya Karma.

Di akhir wawancara, Mardana Surya Karma menghimbau juga menegaskan agar hindari menjadi pekerja migran Non Prosedural (ilegal).

” Saya menghimbau kepada masyarakat agar STOP bekerja secara NON-PROSEDURAL dan bagi oknum-oknum yang memfasilitasi bekerja secara ilegal di luar negeri ,” Ingat ada sanksi pidananya,” tutup Ketua Umum KPK Kabupaten Karimun, Mardana Surya Karma.(hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *