oleh

Kapala Disperindagkop UKM dan ESDM Karimun: Keluhan Warga Harus Jadi Atensi

Karimun – Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk kepentingan pembangunan baik sektor pengembangan perumahan, reklamasi pesisir dan juga untuk kepentingan perluasan lapangan udara tidak terlepas dari kebutuhan akan galian tanah urug dan pasir.

Kendati demikan bukan berarti kegiatan pengurugan dan pengangkutan baik tanah urug maupun pasir menggunakan truk harus mengabaikan keselamatan bagi pengguna jalan yang berlalu lintas.

Sebagaimana yang terjadi di Karimun, provinsi Kepulauan Riau, dimana akibat dampak aktivitas Truk Pengangkut Material Tanah Dan Pasir Tanpa Penutup menjadi isu hangat dan sangat meresahkan Warga dan juga pengguna jalan karena kondisi jalan yang licin dan berdebu.

Akibat jalan yang licin dan berdebu, telah banyak keluhan warga dan pengguna jalan yang merasa tidak nyaman berlalu lintas dan juga khawatir meninbulkan bahaya lakalantas di jalan tempat lalu lalang truk-truk pengangkut tanah urug dan pasir dimaksud.

Walau telah ada penertiban terhadap tiga unit truk yang melintas mengangkut pasir dan tanah yang kerap melintas di jalan Poros Karimun, Kamis, 25 Mei 2023, oleh Sat Lantas Polres Karimun, tentunya diharapkan kesadaran akan kewajiban untuk menggunakan penutup terpal bagi truk pengangkut galian tanah urug dan pasir ini harus tetap menjadi atensi bagi petugas dan instansi terkait.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Basori ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa keluhan warga akibat jalanan yang licin dan berdebu akibat aktivitas pengurugan dan pengangkutan tanah urug dan pasir harus menjadi atensi oleh instansi atau pihak-pihak terkait untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diingini seperti lakalantas dan lain sebagainya.

“Keluhan warga yang merasa khawatir terhadap keselamatan mereka berlalu lintas akibat tanah dan pasir yang berceceran di ruas jalan dimana jalanan menjadi berlumpur dan licin terutama ketika hujan turun, tentunya hal ini harus menjadi perhatian dan atensi dari instansi dan pihak-pihak terkait,” ucap Basori.

Lanjutnya lagi, Pembangunan di Karimun saat ini memang lagi pesatnya dan kebutuhan akan tanah urug dan pasir sangat tinggi, namun bukan berarti pembangunan itu harus mengabaikan keselamatan publik atau pengguna jalan, artinya bagi pelaksana pengurugan dan pengangkutan harus menyadari dan menjalankan kewajibannya untuk beraktifitas dengan baik seperti menerapkan wajib memasang penutup terpal kepada truk-truk apabila melakukan aktifitas pengangkutan tanah urug dan pasir, sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan terutama seperti kendaraan roda dua dan empat khususnya,” tutup Basori.

Hingga berita ini rilis, belum diketahui siapa sebenarnya penanggung jawab kegiatan-kegiatan pengurugan di Kabupaten Karimun karena terkesan sudah menjadi kebiasaan jika isu memanas. (Hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *