oleh

Terkait Pengetatan Berangkat ke luar Negeri, Ini Tanggapan Kepala Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun

Karimun – Atas isu ,”Buka Tutup”, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) kelas II Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif membantah dan lakukan klarifikasi ke awak media saat wawancara pada Selasa (18/7/23) yang lalu diruang kerjanya .

Disampaikan Kakanim , Zulmanur Arif,”Tidak benar istilah yang beredar di masyarakat bahwa pelabuhan internasional tanjung balai karimun itu dibuka ditutup. Bahkan seorang kepala kantor imigrasi tidak punya kewenangan untuk menutup pelabuhan internasional.

Ini merupakan keputusan pemerintah pusat menetapkan tanjung balai karimun ada pelabuhan internasional , yang tentunya di pelabuhan internasional itu ada imigrasi, ada karantina, dan juga beacukai (CIQP)

Terkait dengan kebijakan yang saya ambil belakangan ini, itu merupakan amanah dari undang undang sesuai instruksi presiden agar semua instansi terkait melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tentunya kami Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait dan kami imigrasi tidak bisa bekerja dengan sendiri , namun dikarenakan ada pelabuhan internasional maka atas instruksi pimpinan kami melakukan pengetatan pemeriksaan keberangkatan lalu lintas orang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.

Jadi tidak benar adanya istilah buka tutup, tentunya pelabuhan selama ini berjalan seperti biasa, ada yang berangkat, ada yang datang termasuk orang asing, namun pemeriksaan dilakukan pengetatan untuk dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara indonesia.

Masyarakat Karimun khususnya jangan khawatir untuk melakukan perjalanan ke luar negeri asalkan memang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Perlu saya luruskan, bahwa hak semua warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun demikian disitu ada tugas dan fungsi kemigrasian melakukan pengawasan baik terhadap WNI dan juga WNA yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga apabila seseorang itu tidak memenuhi persyaratan dimana sebagai contoh kami melakukan pemeriksaan sesuai SOP pemeriksaan keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, mencocokan identitas pemegang dokumen dengan pemegangnya kemudian keabsahan dan masa berlakunya dan cegah tangkal baik WNI maupun WNA, sehingga apabila masuk kategori- kategori tidak memenuhi persyaratan maka hak orang itu untuk melintas akan dibatasi atau dilakukan penundaan.

Kami tentunya prihatin dengan kondisi yang terjadi di masyarakat, namun dibeberapa kali kesempatan kami berkomunikasi dengan kepala daerah Bupati Karimun dan juga komunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan rakyat yang telah menampung kemudian menyampaikan aspirasi -aspirasi masyarakat terkait masalah kesulitan untuk keluar dari wilayah karimun dimana yang kami memahami bahwa sejak kami berdinas di Karimun memang benar ada kebijakan kebijakan kearifan lokal, namun seperti yang telah saya sampaikan tadii bahwa kebijakan keputusan yang saya ambil payung hukumnya sudah jelas undang undang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk keluar dari wilayah Indonesia dan berdasarkan Instruksi Presiden bahwa perlu dilakukan pengetatan agar warga kita tidak menjadi korban TPPO,” tanggapan dan sekaligus penegasan dari Kepala Kantor Imigrasi kelas II tanjung balai Karimun,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *