Natuna – Polsek Bunguran Barat, Polres Natuna menangkap tersangka DK (29) pelaku pencuri di Kecamatan Seluan.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bunguran Barat, Polres Natuna, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arvied, dan Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal saat konfrensi pers di Mapolsek Bunguran Barat, Rabu, 26 Juli 2023.
Stepvanus, mengatakan kejadian terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 di Kecamatan Seluan. Saat itu rumah korban Sulastri sedang berada di luar daerah.
“Jadi rumah korban sedang kosong, melalui jalur laut, tersangka memecahkan kaca jendala dengan batu dan masuk kedalam rumah korban,” jelasnya.
Menurut pengakuan korban, kata Stepvanus, mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah.
Stepvanus menyebut, dari hasil penangkapan diamankan barang bukti, 3 lembar uang 100 ribu dan 50 ribu, 1 helai baju, celana serta rokok dan tempat kue untuk menyimpan uang.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana ancam penjara selama 7 tahun.
Stepvanus menerangkan, tersangka terpaksa mencuri dikarenakan tidak mempunyai uang.
“Hasil dari pencurian digunakan tersangka untuk berfoya-foya bersama teman-temannya,” ucap Stepvanus.
Stepvanus menyatakan, tersangka merupakan residivis kasus persetubuhan anak pada tahun 2015 lalu, dan baru keluar tahun 2022 kemarin. (Sar)
Editor: Sarwanto

Komentar